Syarat dan cara membuat e-KTP

Hukum Aug 6, 2024
Syarat dan cara membuat e-KTP

Syarat dan cara membuat e-KTP

e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik adalah identitas resmi yang diberikan oleh pemerintah Indonesia kepada setiap warga negara Indonesia yang berusia di atas 17 tahun. e-KTP memiliki berbagai keunggulan dibandingkan dengan KTP biasa, antara lain keamanan yang lebih baik dan fitur-fitur canggih seperti chip elektronik yang menyimpan data pribadi pemiliknya.

Untuk membuat e-KTP, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi dan langkah-langkah yang harus diikuti. Berikut ini adalah syarat dan cara membuat e-KTP:

1. Syarat-syarat:
– Warga negara Indonesia yang berusia di atas 17 tahun
– Membawa KTP asli dan fotokopi KTP
– Membawa KK asli dan fotokopi KK
– Membawa surat keterangan pindah (jika pindah domisili)
– Membawa surat keterangan kehilangan (jika KTP hilang)
– Membawa surat keterangan kematian (jika pemilik KTP meninggal dunia)

2. Langkah-langkah:
– Datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) terdekat
– Mengisi formulir pendaftaran e-KTP
– Melakukan verifikasi data oleh petugas Dukcapil
– Mengambil foto dan sidik jari
– Menunggu proses pembuatan e-KTP selesai
– Mengambil e-KTP yang sudah jadi

Proses pembuatan e-KTP biasanya memerlukan waktu beberapa hari hingga beberapa minggu tergantung dari kecepatan pelayanan di kantor Dukcapil setempat. Setelah e-KTP jadi, pemiliknya wajib mengaktifkan e-KTP tersebut dengan melakukan registrasi sidik jari di kantor Dukcapil.

Dengan memiliki e-KTP, warga negara Indonesia bisa menikmati berbagai kemudahan dalam berbagai urusan administratif, seperti pembuatan SIM, paspor, dan layanan keuangan. Oleh karena itu, sangat penting bagi setiap warga negara Indonesia untuk memiliki e-KTP sebagai identitas resmi yang sah.

By gagagt