Putusan MK pilkada 2024: 24 daerah harus PSU, ini daftarnya

Hukum Mar 1, 2025
Putusan MK pilkada 2024: 24 daerah harus PSU, ini daftarnya

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 telah menetapkan bahwa sebanyak 24 daerah di Indonesia harus menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU). Keputusan ini diambil setelah MK menemukan adanya pelanggaran dalam pelaksanaan Pilkada di daerah-daerah tersebut.

Berikut adalah daftar 24 daerah yang harus menggelar PSU sesuai dengan Putusan MK:

1. Kota Batu, Jawa Timur
2. Kabupaten Lumajang, Jawa Timur
3. Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur
4. Kabupaten Blitar, Jawa Timur
5. Kabupaten Jember, Jawa Timur
6. Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur
7. Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur
8. Kabupaten Sampang, Jawa Timur
9. Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur
10. Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur
11. Kabupaten Malang, Jawa Timur
12. Kabupaten Ngawi, Jawa Timur
13. Kabupaten Pacitan, Jawa Timur
14. Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah
15. Kabupaten Tegal, Jawa Tengah
16. Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah
17. Kabupaten Sragen, Jawa Tengah
18. Kabupaten Rembang, Jawa Tengah
19. Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah
20. Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah
21. Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah
22. Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah
23. Kabupaten Blora, Jawa Tengah
24. Kabupaten Klaten, Jawa Tengah

Keputusan MK ini tentu saja menjadi sorotan publik karena menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga integritas dan keabsahan Pilkada di Indonesia. Meskipun proses PSU dapat memakan waktu dan biaya, namun hal ini diperlukan untuk memastikan bahwa proses demokrasi berjalan dengan baik dan adil.

Diharapkan dengan adanya Putusan MK ini, pelaksanaan PSU di 24 daerah tersebut dapat dilakukan dengan transparan dan lancar. Semua pihak, baik penyelenggara Pilkada, calon kandidat, maupun masyarakat di daerah tersebut diharapkan dapat bekerja sama untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama proses PSU berlangsung.

Kita sebagai warga negara Indonesia juga diingatkan untuk tetap menjunjung tinggi nilai demokrasi dan menghormati hasil Pilkada, baik yang dilaksanakan secara langsung maupun melalui PSU. Semoga dengan adanya Putusan MK ini, Pilkada di Indonesia dapat semakin berkualitas dan memberikan pemimpin yang terbaik untuk masyarakat.

By gagagt