Pelecehan seksual merupakan tindakan yang sangat merugikan dan merugikan bagi korban. Tindakan ini dapat terjadi di berbagai tempat, mulai dari tempat kerja, sekolah, hingga tempat umum. Pelecehan seksual dapat berupa tindakan fisik maupun verbal yang tidak diinginkan oleh korban.
Hukum pidana Indonesia telah mengatur mengenai tindak pelecehan seksual dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dalam undang-undang ini, pelecehan seksual diatur dalam Pasal 82A hingga Pasal 82F. Tindakan pelecehan seksual yang dilarang antara lain adalah melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, melakukan perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur, melakukan perbuatan cabul terhadap anak, melakukan perbuatan asusila terhadap anak, dan melakukan perbuatan cabul terhadap orang yang belum dewasa.
Hukum pidana juga mengatur mengenai sanksi bagi pelaku pelecehan seksual. Pelaku pelecehan seksual dapat dikenakan pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal 300 juta rupiah. Selain itu, pelaku pelecehan seksual juga dapat dikenakan sanksi tambahan seperti wajib mengikuti program rehabilitasi bagi pelaku pelecehan seksual.
Pelecehan seksual merupakan tindakan yang sangat serius dan dapat merusak masa depan korban. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan tindakan pelecehan seksual kepada pihak yang berwajib. Dengan demikian, pelaku pelecehan seksual dapat ditindak dan korban dapat mendapatkan perlindungan yang layak.