Kantor Komunikasi Kepresidenan adalah lembaga yang bertanggung jawab dalam mengelola dan menyampaikan informasi mengenai kegiatan dan kebijakan yang dikeluarkan oleh Presiden. Lembaga ini memiliki struktur yang terdiri dari beberapa bagian yang memiliki fungsi tertentu.
Pertama, terdapat Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan memiliki tugas untuk mengkoordinasikan seluruh kegiatan dan fungsi dari lembaga ini.
Kedua, terdapat Divisi Pemberitaan yang bertanggung jawab dalam menyusun dan menyampaikan berita mengenai kegiatan Presiden kepada media massa. Divisi ini juga bertugas untuk memantau dan menjaga citra Presiden di mata publik melalui berita yang disampaikan.
Ketiga, terdapat Divisi Hubungan Masyarakat yang bertanggung jawab dalam menjalin hubungan dengan masyarakat dan media massa. Divisi ini juga bertugas untuk merespons pertanyaan dan kritik yang dilayangkan oleh masyarakat terkait kebijakan yang dikeluarkan oleh Presiden.
Keempat, terdapat Divisi Digital dan Sosial Media yang bertanggung jawab dalam mengelola dan menyebarkan informasi melalui platform digital dan media sosial. Divisi ini juga bertugas untuk memantau dan mengelola konten yang beredar di media sosial terkait dengan Presiden.
Kelima, terdapat Divisi Komunikasi Internasional yang bertanggung jawab dalam menjalin hubungan dengan negara-negara lain dan lembaga internasional. Divisi ini juga bertugas untuk menyampaikan informasi mengenai kebijakan yang dikeluarkan oleh Presiden kepada dunia internasional.
Dengan adanya struktur lembaga Kantor Komunikasi Kepresidenan yang terorganisir dengan baik, diharapkan informasi mengenai kegiatan dan kebijakan Presiden dapat disampaikan secara transparan dan akurat kepada masyarakat. Sehingga, masyarakat dapat memahami dan mendukung kebijakan yang dikeluarkan oleh Presiden untuk kemajuan bangsa dan negara Indonesia.