Darurat militer: pengertian dan penerapannya di Indonesia

Hukum Dec 6, 2024
Darurat militer: pengertian dan penerapannya di Indonesia

Darurat militer adalah keadaan darurat yang dinyatakan oleh pemerintah untuk menanggulangi ancaman terhadap keamanan negara. Penerapan darurat militer biasanya dilakukan ketika terjadi situasi krisis yang mengancam keutuhan negara dan memerlukan langkah-langkah tegas untuk menjaga keamanan dan ketertiban.

Di Indonesia, darurat militer dapat dinyatakan oleh Presiden jika terjadi ancaman serius terhadap keamanan negara yang tidak dapat diatasi dengan cara-cara biasa. Penerapan darurat militer biasanya dilakukan dalam waktu yang terbatas dan harus disetujui oleh DPR.

Pengertian darurat militer sendiri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1959 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan (KUHPK). Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa darurat militer dapat dinyatakan apabila terjadi ancaman yang membahayakan keamanan negara dan memerlukan langkah-langkah tegas untuk menanggulangi ancaman tersebut.

Penerapan darurat militer di Indonesia pernah terjadi pada masa Orde Baru, di mana Presiden Soeharto beberapa kali menyatakan darurat militer untuk menanggulangi ancaman terhadap keamanan negara. Namun, setelah reformasi tahun 1998, penerapan darurat militer menjadi semakin jarang terjadi dan lebih dihindari karena dianggap sebagai langkah otoriter yang dapat merugikan hak asasi manusia.

Meskipun begitu, pemerintah tetap memiliki kewenangan untuk menyatakan darurat militer jika memang diperlukan untuk menjaga keamanan negara. Namun, langkah tersebut harus diambil dengan bijaksana dan proporsional, serta harus memperhatikan hak-hak asasi manusia.

Dalam konteks yang lebih luas, darurat militer merupakan instrumen yang dapat digunakan untuk menjaga keamanan negara dan melindungi rakyat dari ancaman yang serius. Namun, penerapannya harus dilakukan dengan hati-hati dan tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan politik atau kekuasaan semata. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah dan masyarakat untuk selalu waspada terhadap kemungkinan terjadinya ancaman yang dapat mengancam keamanan negara dan bersiap untuk menghadapinya dengan bijaksana.

By gagagt