Hak Guna Bangunan (HGB) merupakan salah satu bentuk hak atas tanah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria. HGB adalah hak untuk memiliki, memakai, dan memanfaatkan bangunan atau tanah milik orang lain selama jangka waktu tertentu.
HGB diberikan kepada pemegang hak oleh pemerintah atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui proses pengajuan dan persetujuan tertentu. Jangka waktu pemberian HGB biasanya berkisar antara 20 hingga 30 tahun, dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam prakteknya, HGB dapat dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan, seperti membangun rumah, gedung perkantoran, atau tempat usaha lainnya. Pemegang HGB memiliki hak untuk menjual, menyewakan, atau memberikan hak sewa atas bangunan atau tanah yang dimilikinya.
Namun, perlu diingat bahwa HGB memiliki keterbatasan dalam hal pemindahan hak. Pemegang HGB tidak memiliki hak untuk memindahkan atau mengalihkan haknya kepada pihak lain tanpa izin dari pihak yang memberikan HGB.
Dalam hal pembayaran pajak dan biaya administrasi, pemegang HGB juga memiliki kewajiban untuk membayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika tidak, pemegang HGB dapat kehilangan haknya atas bangunan atau tanah yang dimilikinya.
Dengan demikian, HGB merupakan salah satu bentuk hak atas tanah yang memberikan kepastian hukum bagi pemegangnya dalam memanfaatkan bangunan atau tanah selama jangka waktu tertentu. Oleh karena itu, bagi mereka yang ingin memiliki bangunan atau tanah untuk jangka waktu yang lebih panjang namun tidak ingin memiliki tanah tersebut secara langsung, HGB bisa menjadi pilihan yang tepat.