Mengecek Nomor Induk Kependudukan (NIK) melalui Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) merupakan hal yang penting untuk memastikan data kependudukan kita tercatat dengan benar. Namun, tidak selalu memungkinkan bagi kita untuk datang langsung ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk melakukan pengecekan NIK. Berikut adalah 4 cara mengecek NIK e-KTP tanpa perlu ke Kantor Dukcapil.
1. Melalui Situs Resmi Dukcapil
Salah satu cara termudah untuk mengecek NIK e-KTP adalah melalui situs resmi Dukcapil. Kamu bisa mengakses situs tersebut melalui perangkat komputer atau smartphone yang terhubung dengan internet. Cukup masukkan data diri yang diminta seperti nama lengkap, tanggal lahir, dan tempat lahir, maka NIK e-KTP kamu akan muncul.
2. Melalui Aplikasi e-KTP
Selain melalui situs resmi Dukcapil, kamu juga bisa mengecek NIK e-KTP melalui aplikasi e-KTP yang bisa diunduh secara gratis di Play Store atau App Store. Setelah mengunduh aplikasi tersebut, cukup masukkan data diri yang diminta, lalu NIK e-KTP kamu akan ditampilkan.
3. Melalui SMS
Jika tidak memiliki akses internet, kamu juga bisa mengecek NIK e-KTP melalui layanan SMS. Caranya cukup mudah, cukup ketik NIK#NomorKTP, lalu kirim ke nomor 3300. Dalam beberapa saat, kamu akan menerima balasan yang berisi NIK e-KTP kamu.
4. Melalui Layanan Customer Service
Jika masih belum bisa mengecek NIK e-KTP dengan cara-cara di atas, kamu bisa menghubungi layanan customer service Dukcapil melalui telepon atau email. Mereka akan membantu kamu untuk mengecek NIK e-KTP dengan meminta data diri yang diperlukan.
Itulah 4 cara mengecek NIK e-KTP tanpa perlu ke Kantor Dukcapil. Penting untuk selalu memastikan data kependudukan kita tercatat dengan benar, sehingga kita bisa mendapatkan berbagai fasilitas dan layanan yang diberikan oleh pemerintah. Jangan ragu untuk melakukan pengecekan secara berkala agar data kependudukan kita tetap terjaga.